Kota Pinang (City One TV)
Badan Lingkungan Hidup(BLH) Labusel telah memanggil Manager PKS PT Torganda, Anald Riduan Sirait untuk diminta penjelasannya seputar masalah limbah di sungai tersebut.
Bahkan Anald Riduan Sirait menjelaskan bahwa PMKS itu belum memiliki ijin Pengelolaan dan Pembuangan Limbah Cair (IPLC/IPAL). Bahkan Anald mengaku pada tanggal 9 Januari 2011 pihaknya telah membuang limbah cair ke sungai tersebut.
Sementara, Ketua Lembaga BIN (Badan Investigasi Nasional) Labusel Bahrinel Hasibuan, sebagai pemegang kuasa dari warga Dusun Cindur menceritakan hasil penelusuran mereka tentang dampak limbah di sungai tersebut. Tak tanggung-tanggung setiap kali PT Torganda membuang limbah ke sungai Cindur, diperkirakan 6 ton ikan mati di sepanjang alur sungai.
“Pada tanggal 9 Januari 2011 lalu, PMKS PT Torganda disinyalir membuang limbahnya ke sungai Cindur. Akibatnya, warga sekitar tidak dapat lagi mencari ikan. Diduga akibat dampak pembuangan limbah PKS tersebut, ikan yang besar dan kecil mati semua,” jelas Bahrinel Hasibuan.
Sebelumnya, DPRD Labuel melalui Komisi C melayangkan surat No. 005/18/DPRD-LBS/2011 tertanggal 1 April 2011 memanggil pihak PT Torganda untuk melakukan sidang dengar pendapat pada tanggal 5 April 2011 dengan menghadirkan pihak perusahaan, masyarakat dan Lembaga BIN Labusel sebagai pemegang kuasa masyarakat serta BLH (Badan Lingkungan Hidup) Labusel.
Dalam sidang dengar pendapat itu warga pun menyampaikan tuntutannya untuk ganti rugi terhadap lahan sumber mata pencarian mereka yang telah dirusak pihak perusahaan. Dan pihak PT Torganda pun menyetujui dan akan memenuhi tuntutan tersebut dengan tenggat waktu dua minggu dari pelaksanaan sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar