Kamis, 28 April 2011

PT TORGANDA Buang Limbah ke Sungai - Warga Dusun Cindur Kehilangan Mata Pencarian

Kota Pinang (City One TV)
Badan Lingkungan Hidup(BLH) Labu­sel telah memanggil Manager PKS  PT Torganda, Anald Ri­du­an Sirait untuk diminta penjelasannya seputar masalah limbah di sungai tersebut.

Bahkan Anald Riduan Sirait menjelaskan bahwa PMKS itu belum memiliki ijin ­Pengelolaan dan Pem­bua­ngan Limbah Cair (IPL­C/IPAL). Bahkan Anald me­nga­ku pada tanggal 9 Januari 2011 pihak­nya telah membuang limbah cair ke sungai tersebut.

Sementara, Ketua Lembaga BIN (Badan Inves­ti­gasi Nasional) Labusel Bahrinel Hasibuan, sebagai pemegang kuasa dari warga  Dusun Cindur menceritakan hasil penelusuran mereka tentang dampak limbah di su­ngai tersebut. Tak tanggung-tanggung setiap kali PT Torganda membuang limbah ke sungai Cindur, diperkirakan 6 ton ikan mati di sepanjang alur sungai.

“Pada tanggal 9 Januari 2011 lalu, PMKS PT Tor­ganda disinyalir membuang limbahnya ke sungai Cin­dur. Akibat­nya, warga sekitar tidak dapat lagi mencari ikan. Diduga akibat dampak pembuangan limbah PKS tersebut, ikan yang besar dan kecil mati semua,” jelas Bahrinel Hasibuan.

Sebelumnya, DPRD Labuel melalui Komisi C melayangkan surat No. 005/18/DPRD-L­BS­/2011 tertanggal 1 April 2011 memanggil pihak PT Tor­ganda untuk melakukan sidang de­ngar pendapat pada tanggal 5 April 2011 dengan menghadirkan pi­hak perusahaan, masyara­kat dan Lembaga BIN La­busel sebagai pemegang kuasa masyarakat serta BLH (Badan Lingkungan Hi­dup) La­busel.

Dalam sidang dengar pendapat itu warga pun menyampaikan tuntutannya untuk ganti rugi terhadap lahan sumber mata pencarian mereka yang telah dirusak pihak perusahaan. Dan pihak PT Tor­ganda pun menyetujui dan akan memenuhi tuntutan tersebut dengan tenggat waktu dua minggu dari pelaksanaan sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar