Seleksi calon karyawan penderes Golongan 1-A di PTPN3 Kebun Sei Putih Kecamatan Galang terus bermasalah terindikasi bernuiansa KKN,bersipat prosedural semata.
Sebelumnya, seleksi hanya dilaksanakan panitia dari kebun setempat hingga timbul berbagai protes dari sejumlah kalangan yang minta seleksi dilaksanakan secara transparan.
Maka untuk tahun ini, seleksi dilaksanakan bekerja sama dengan LPP Kampus Medan dan ternyata masih juga bermasalah. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PTPN3 dengan SPBun PTPN3 malah diingkari.
Dalam pasal 11 ayat a 2.1 dikatakan persyaratan tenaga kerja yang akan diterima adalah berpendidikan serendah-rendahnya berijazah SD/sederajat dan setinggi-tingginya berijazah SMA/sederajat.
Tetapi dalam penerimaan tahun ini, adanya seperti panitia menghilangkan poin peserta yang berijazah SD/sederajat hingga membuat kecewa peserta berijazah SD/sederajat terutama yang telah cukup lama bekerja sebagai penderes serap di kebun itu sebagai buruh lepas..
Seperti dialami Hanafi dan calon karyawan lainnya yang cukup lama bekerja sebagai karyawan penderes serap di kebun itu. Dia telah lima kali mengikuti seleksi namun belum juga lulus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar